
Kasus Dana Hibah, Eks Ketua Kadin Jabar Divonis 1,5 Tahun Bui
Mantan Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana divonis 1,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Tatan terbukti bersalah dalam korupsi penyalahgunaan dana hibah 2019.
Mantan Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana divonis 1,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Tatan terbukti bersalah dalam korupsi penyalahgunaan dana hibah 2019.
Mantan Ketua KADIN Jabar Tatan Pria Sudjana dianggap terbukti bersalah melakukan korupsi dana hibah Pemprov Jabar. Jaksa menuntut Tatan hukuman 4 tahun bui.
Majelis hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi dana hibah Rp 1,7 miliar sekaligus pengurus Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana.
Tersangka dugaan penyelewengan dana hibah senilai Rp 1,7 Miliar sekaligus pengurus Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana mengajukan praperadilan atas status tersangka.