
Eks Kadisbud Denpasar Dituntut 4 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Dana Sesajen
Mantan Kadisbud Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram dituntut 4 tahun penjara atas dugaan korupsi dana sesajen.
Mantan Kadisbud Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram dituntut 4 tahun penjara atas dugaan korupsi dana sesajen.
Kejari Denpasar menahan Kadisbud Denpasar nonaktif I Gusti Ngurah Bagus Mataram terkait kasus korupsi Rp 1 miliar. Kasusnya segera disidang.
Kadisbud Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram diberhentikan sementara sebagai ASN. Pemberhentian itu dilakukan setelah ditetapkan tersangka oleh Kejari.
Pemkot Denpasar memberi pendampingan hukum kepada Kadisbud I Gusti Ngurah Bagus Mataram yang dijadikan tersangka kasus korupsi Rp 1 miliar oleh Kejari Denpasar.
Seorang pejabat di Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar, Bali berinisial IGM ditetapkan jadi tersangka korupsi Rp 1 miliar.