
Eks Kadinsos Makassar Mukhtar Tahir Didakwa Korupsi Bantuan COVID Rp 5,2 M
Mantan Kadinsos Makassar Mukhtar Tahir didakwa korupsi pengadaan barang COVID-19, merugikan negara Rp 5,2 miliar. Sidang perdana digelar di PN Makassar.
Mantan Kadinsos Makassar Mukhtar Tahir didakwa korupsi pengadaan barang COVID-19, merugikan negara Rp 5,2 miliar. Sidang perdana digelar di PN Makassar.
Jaksa juga menuntut terdakwa dengan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan. JPU juga meminta majelis hakim agar terdakwa membayar uang pengganti Rp 1,4 M.
Eks Kadisnakertrans Kabupaten Serang menjadi tersangka kasus korupsi dana bantuan COVID-19. Bantuan itu berasal dari BTT dengan nilai anggaran Rp 3 miliar.