Eks Kadinsos Makassar Mukhtar Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi COVID

Eks Kadinsos Makassar Mukhtar Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi COVID

Adhe Junaedi Sholat - detikSulsel
Jumat, 12 Sep 2025 10:21 WIB
Sidang korupsi bantuan COVID di PN Makassar.
Sidang korupsi bantuan COVID di PN Makassar. Foto: (dok. istimewa)
Makassar -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menuntut mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Makassar Mukhtar Tahir hukuman penjara selama 5 tahun dalam kasus korupsi COVID-19 tahun anggaran 2020. Mukhtar dituntut bersama enam terdakwa lain dalam perkara tersebut.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (11/9/2025). Ketujuh terdakwa masing-masing dituntut pidana penjara mulai dari 1,5 tahun hingga 5 tahun. Serta denda dan uang pengganti yang jika diakumulasi mencapai Rp 5,2 miliar.

"Dalam tuntutannya, ketujuh terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidiair," kata Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soetarmi menambahkan, JPU menjatuhkan tuntutan tertinggi kepada Mukhtar Tahir dengan 5 tahun penjara, denda Rp 100 juta, beserta uang pengganti Rp 983,4 juta. Selain Mukhtar, enam terdakwa lainnya juga dijerat pidana dan diminta mengembalikan kerugian negara.

Mereka adalah Wakil Direktur PT Mulia Abadi Perkas Salahuddin bin Balak yang dituntut 4,6 tahun penjara, denda Rp 100 juta, dan uang pengganti Rp 1,04 miliar. Selain itu ada Direktur CV Adifa Raya Utama Suryadi bin Badawi dituntut 2,6 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan uang pengganti Rp 466,6 juta.

ADVERTISEMENT

Berikutnya Direktur CV Mitra Sejati Syamsul bin Dg Bongka dengan 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan uang pengganti Rp 515,6 juta. Termasuk Direktur CV Sembilan Mart Fajar Sidiq 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan uang pengganti Rp 660,9 juta.

Ada juga Kuasa Direktur CV Annisa Putri Mandiri M Arief Rachman 1,6 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan uang pengganti Rp 304,7 juta. Terakhir Direktur Utama CV Zizou Insan Perkasa Ikmul Alifuddin yang dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan uang pengganti 251,1 juta.

Menurut Soetarmi, para terdakwa diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan barang saat status siaga darurat pandemi COVID-19 pada 2020, tepatnya antara April hingga Agustus.

"Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi antara bulan April hingga Agustus 2020. Para terdakwa menyalahgunakan pengadaan barang untuk penanganan keadaan siaga darurat COVID-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar Tahun Anggaran 2020," jelas Soetarmi.

Diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula saat Dinsos Makassar mendapatkan anggaran pengadaan barang penanganan keadaan siaga darurat COVID-19. Anggarannya bersumber dari APBD Makassar 2020 melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 36.580.000.000.

Awalnya, hasil keputusan rapat paripurna DPRD Makassar memutuskan menggandeng Bulog sebagai mitra untuk pengadaan paket sembako dengan harga Rp 150.000 tiap paket. Namun terdakwa Mukhtar Tahir tidak melaksanakan hasil kesepakatan rapat DPRD Kota Makassar tersebut.

Mukhtar Tahir lalu menunjuk 9 penyedia dan 8 di antaranya tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia dalam penanganan keadaan darurat. Kedelapan penyedia itu di antaranya CV Zizou Insan Perkasa, CV Pilot Project, PT Pertani, CV Adifa Raya Utama, CV Sembilan Mart, CV Annisa Putri Mandiri dan CV Mitra Sejati.




(asm/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads