
Jejak Nurhayati Lawan Korupsi di Desa Citemu
Nurhayati, seorang perangkat Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon kini telah kembali menjalani aktivitasnya sebagai Kaur Keuangan desa tersebut.
Nurhayati, seorang perangkat Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon kini telah kembali menjalani aktivitasnya sebagai Kaur Keuangan desa tersebut.
Penundaan dilakukan lantaran pengacara eks Kades Citemu Supriyadi tak hadir ke persidangan di Bandung.
Nurhayati kini bisa bernafas lega. Status tersangka yang diembannya selama ini sudah lepas usai Polri dan Kejaksaan menghentikan perkara terkait APBDes Citemu
Nurhayati menggelar acara syukuran secara sederhana setelah status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi APBDes Citemu resmi dihentikan.
Kasus dugaan korupsi APBDes di Cirebon dengan tersangka Nurhayati tak dilanjutkan usai diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Kejaksaan menyerahkan SKP2 kepada Nurhayati atas perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes Citemu, Kabupaten Cirebon.
Nurhayati, pengurus Desa Citemu, Kabupaten Cirebon bernafas lega. Status tersangka yang sempat disematkan kepadanya gugur usai perkaranya dihentikan.
Penghentian status tersangka Nurhayati itu dilakukan melalui SKP2 yang dikeluarkan Kejari Kabupaten Cirebon.
Penetapan status tersangka Nurhayati yang melaporkan dugaan korupsi APBDes sempat menjadi polemik. Polri menjadikan kasus Nurhayati sebagai bahan evaluasi.
Kasus dugaan korupsi APBDes dengan tersangka Nurhayati resmi disetop per malam ini. Hasil itu diperoleh dari gelar perkara yang dilakukan Polri dan Kejaksaan.