
Korupsi APBDes, Kades-Bendahara Desa di Trenggalek Divonis 4 Tahun Penjara
Kades dan Bendahara Desa Ngulankukon, Trenggalek 4 tahun penjara. Kedua terdakwa terbukti korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Apbdes) 2020.
Kades dan Bendahara Desa Ngulankukon, Trenggalek 4 tahun penjara. Kedua terdakwa terbukti korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Apbdes) 2020.
Salah seorang terdakwa kasus dugaan korupsi ABPDes di Trenggalek mengembalikan kerugian keuangan negara. Uang yang dikembalikan sebesar Rp 76,5 juta.