
Alasan Kejagung Pasang Gelang Detektor di 5 Tahanan Kota Kasus 109 Ton Emas
Kejagung menetapkan lima tersangka kasus korupsi emas 109 ton di PT Antam sebagai tahanan kota dan dipasangi gelang detektor. Alasannya karena kesehatan.
Kejagung menetapkan lima tersangka kasus korupsi emas 109 ton di PT Antam sebagai tahanan kota dan dipasangi gelang detektor. Alasannya karena kesehatan.
Dari tujuh orang tersangka baru kasus dugaan korupsi emas 109 ton di PT Antam, lima merupakan tahanan kota/tahanan rumah dan dipasangi gelang detektor.
Kejagung menyampaikan dugaan kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 7 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola komoditi emas sebesar 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021.
Kejagung menetapkan 7 tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait tata kelola emas seberat 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021.
Kejagung melakukan penyitaan terhadap 7,7 kg emas batangan milik tersangka kasus tersebut.
Hari ini Kejagung memeriksa sembilan saksi, salah satunya Direktur Operasi PT Antam Tbk inisial HRT.
Kejagung memeriksa sederet pejabat PT Antam terkait kasus dugaan korupsi tata kelola emas seberat 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021..
Kejaksaan Agung (Kejagung RI) mengusut kasus dugaan korupsi 109 ton emas atau logam mulia (LM) dengan logo PT Antam yang diletakkan secara ilegal.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan duduk perkara kasus dugaan korupsi 109 ton emas atau logam mulia (LM) dengan logo PT Antam yang diletakkan secara ilegal.