
Pemkab Pasaman Barat Tetapkan Tanggap Darurat Gempa 14 Hari
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menetapkan masa tanggap darurat bencana gempa. Masa tanggap darurat ditetapkan selama 14 hari.
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menetapkan masa tanggap darurat bencana gempa. Masa tanggap darurat ditetapkan selama 14 hari.
BNPB mengabarkan ada tujuh orang yang tewas dampak gempa magnitudo (M) 6,1 di Pasaman Barat, Sumbar. Selain itu, ada puluhan warga yang terluka.