
Babak Baru Sengketa Aset Koperasi Pandawa Rp 3,3 Triliun
Masih ingat kasus Koperasi Pandawa? Kini kasus itu memasuki babak baru yaitu MA menyatakan Kejaksaan tidak berhak merampas aset Koperasi Pandawa.
Masih ingat kasus Koperasi Pandawa? Kini kasus itu memasuki babak baru yaitu MA menyatakan Kejaksaan tidak berhak merampas aset Koperasi Pandawa.
Dumeri dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar. Bila tak membayar denda, diganti 6 bulan kurungan.
Seluruh aset yang dimiliki Bos Panda Group, Dumeri, juga dirampas. Namun jumlah asetnya belum diketahui. Ditaksir, nilai asetnya miliaran rupiah.
Bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari diduga sudah membeli sebuah perusahaan biro perjalanan baru.
First Travel ternyata menginvestasikan uang di koperasi yang bermasalah, yaitu Koperasi Pandawa.