
Kopda Mar Tri Setyo: Perangi GAM, Tembak Mati Selingkuhan, Dibui 15 Tahun
Kopda Mar Tri Setyo dihukum 15 tahun penjara karena membunuh selingkuhannya Luluk Diana dengan menembak kepala Diana. Kasas Tri Setyo ditolak MA.
Kopda Mar Tri Setyo dihukum 15 tahun penjara karena membunuh selingkuhannya Luluk Diana dengan menembak kepala Diana. Kasas Tri Setyo ditolak MA.
Tri Setyo dihukum 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan selingkuhannya, Luluk. Tri Setyo juga diadili dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
MA menolak permohonan kasasi Kopda Mar Tri Setyo dalam kasus pembunuhan Luluk Diana (38). Alhasil, anggota Yon Zeni-1 Mar itu tetap dihukum 15 tahun penjara