detikJabarSelasa, 24 Jun 2025 19:45 WIB Modus Pasutri Pangandaran Raup Cuan dari Konten Syur Live Streaming Pasangan suami istri di Pangandaran ditangkap setelah menghasilkan Rp 64 juta dari live streaming konten seks. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.