
Provokator Aksi Pembakaran Konser Ricuh Tangerang Terancam 7 Tahun Bui
Polisi menetapkan dua provokator pembakaran dan penjarahan saat konser ricuh di Pasar Kemis, Tangerang, sebagai tersangka. Keduanya terancam 7 tahun bui.
Polisi menetapkan dua provokator pembakaran dan penjarahan saat konser ricuh di Pasar Kemis, Tangerang, sebagai tersangka. Keduanya terancam 7 tahun bui.
Polisi menangkap dua tersangka baru kasus konser ricuh di Tangerang. Kedua tersangka merupakan provokator dan pelaku pembakaran.
Polisi telah mengidentifikasi provokator yang memicu kericuhan dalam konser di Pasar Kemis, Tangerang.
Hasil pemeriksaan sementara, dana konser yang diduga digelapkan dipakai Ketua Panitia Konser yang berujung ricuh di Tangerang untuk keperluan pribadi.
Ketua panitia konser berujung ricuh di Tangerang ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam 5 tahun penjara karena membawa kabur duit konser.
Konser musik di Pasar Kemis, Tangerang, berujung pembakaran dan penjarahan. Polisi juga akan mengusut penjarahan dan pembakaran tersebut.
Polisi menangkap pria berinisial MDPA (27), ketua panitia konser berujung ricuh di Tangerang. Terkini, MDPA sudah resmi ditetapkan jadi tersangka.
Ketua panitia konser berujung ricuh di Tangerang ditangkap. Dia ditangkap di kawasan Lebak, Banten.
Kunto Aji dan Ifan Seventeen bahas konser yang ricuh di Tangerang.