
Peraturan Terbaru KPU: Dilarang Konser dalam Kampanye Pilkada 2020
KPU sudah mengubah peraturan mengenai Pilkada. Dalam aturan terbaru, KPU melarang konser musik dalam kegiatan Pilkada di masa pandemi virus Corona ini.
KPU sudah mengubah peraturan mengenai Pilkada. Dalam aturan terbaru, KPU melarang konser musik dalam kegiatan Pilkada di masa pandemi virus Corona ini.
"Dan semua kegiatan kampanye yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi penularan itu dilarang," kata juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito.
"Kan ada Gugus Tugas daerah kan. KPU itu tidak berwenang untuk mengizinkan, yang berwenang untuk mengizinkan itu Gugus Tugas, Satgas," kata Achmad Yurianto.
Elite PPP Arwani Thomafi menyoroti izin menggelar konser untuk kampanye Pilkada di tengah pandemi Corona. Dia menilai gelaran konser musik seharusnya dilarang.