
TKDN buat Ponsel-Tablet Mau Dinaikkan Jadi 40%
Pemerintah berencana menaikkan ambang batas TKDN produk HKT dari 35% menjadi 40%. Kemenperin dan Komdigi sepakat untuk meningkatkan nilai ini.
Pemerintah berencana menaikkan ambang batas TKDN produk HKT dari 35% menjadi 40%. Kemenperin dan Komdigi sepakat untuk meningkatkan nilai ini.
Adapun penetapan aturan ini bertujuan untuk menekan peredaran dan penggunaan HKT ilegal, yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.
Sistem aturan IMEI disebutkan akan berjalan pada 15 September. Ingat, regulasi ini tak hanya menyasar ponsel BM, tetapi juga komputer genggam dan tablet.
Pemerintah berupaya meningkatkan pajak dari sektor handphone, komputer genggam, dan tablet yang selama ini banyak hasil ilegal yang beredar di masyarakat.