
Sanksi Ketua Wadah Pegawai KPK yang Divonis Langgar Etik: Teguran Tertulis
Dewas KPK menyatakan Yudi Purnomo bersalah melanggar kode etik terkait pemberitaan Kompol Rosa Purba Bekti. Ketua WP KPK dikenai sanksi teguran tertulis.
Dewas KPK menyatakan Yudi Purnomo bersalah melanggar kode etik terkait pemberitaan Kompol Rosa Purba Bekti. Ketua WP KPK dikenai sanksi teguran tertulis.
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap akan menjalani sidang etik pekan depan. Sidang tersebut terkait advokasi Kompol Rosa Purbo Bekti.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan alasan kembalinya Kompol Rosa Purba Bekti ke KPK karena ada surat permintaan dari Polri.
WP KPK bersyukur Kompol Rosa Purba Bekti kembali bertugas di KPK. WP KPK menilai kembalinya Kompol Rosa menjadi penyemangat dalam upaya memberantas korupsi.
Kembalinya Kompol Rosa ke lembaga antirasuah itu merupakan keputusan dari pimpinan KPK. Ini Penjelasan KPK.
Kompol Rosa Purbo Bekti kembali diperkerjakan di KPK. KPK mengatakan Kompol Rosa telah menerima surat keputusan (SK) untuk kembali bekerja di KPK.
"Mas Rosa sudah terima jawaban dari pimpinan, kemudian berikutnya Mas Rossa ajukan kembali upaya banding ke Presiden RI," ujar Ali Fikri.
Pimpinan KPK sudah menjawab surat keberatan Kompol Rosa Purbo Bekti yang dikembalikan ke institusi asalnya, Polri.
Kompol Rosa Purbo Bekti pada akhirnya tidak menerima begitu saja dikembalikan KPK ke Polri. Surat keberatan dilayangkannya ke Pimpinan KPK.
Pimpinan KPK sudah membicarakan surat keberatan yang diajukan penyidik Kompol Rosa terkait pengembaliannya ke Polri. Pimpinan KPK akan segera jawab surat itu.