
Kompol Fahrizal yang Tembak Mati Adik Iparnya Divonis Lepas
PN Medan memutuskan Kompol Fahrizal terbukti bersalah menembak adik iparnya. Namun ia tidak dapat diminta pertanggungjawaban karena mengalami gangguan jiwa.
PN Medan memutuskan Kompol Fahrizal terbukti bersalah menembak adik iparnya. Namun ia tidak dapat diminta pertanggungjawaban karena mengalami gangguan jiwa.
Polisi mengatakan eks Wakapolres Lombok Tengah Kompol Fahrizal terindikasi mengalami gangguan jiwa. Bagaimana indikasinya?
Fahrizal dibawa ke rumah sakit jiwa sejak Senin 16 April lalu. Di sana dia akan diobservasi kejiwaannya selama 14 hari.
Polisi juga masih mempelajari motif sesungguhnya Fahrizal menghabisi nyawa adik iparnya meski keterangan awal menyebutkan karena dendam.
Dendam telah menyulut amarah Kompol Fahrizal untuk menghabisi adik iparnya, Jumingan (33). Nyawa Jumingan melayang oleh 6 tembakan.
Wakapolri Komjen Syafruddin menegaskan Wakapolres Lombok Tengah Kompol Fahriza akan mendapat sanksi pemecatan dari Polri.
"Dia (Kompol Fahrizal) sudah melanggar. Kalau sedang cuti, tidak dinas, nggak boleh bawa senjata api," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto.
Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin mengatakan izin pegang senjata pada anggota Polri harus diperketat lagi.
Wakapolres Lombok Tengah Kompol Fahrizal menembak mati adik iparnya sendiri di Medan. Seperti apa sosoknya?
Wakapolres Lombok Tengah Kompol Fahrizal menembak mati adik iparnya, Jumingan. Tapi sebelum senjatanya diletuskan, Fahrizal menodong ibunya. Mengapa?