detikNewsJumat, 08 Feb 2019 08:44 WIB
Kompol Fahrizal yang Tembak Mati Adik Iparnya Divonis Lepas
PN Medan memutuskan Kompol Fahrizal terbukti bersalah menembak adik iparnya. Namun ia tidak dapat diminta pertanggungjawaban karena mengalami gangguan jiwa.










































