
MA Tolak Kasasi Eks Komisioner KPAI soal 'Renang di Kolam Bisa Bikin Hamil'
MA tolak permohonan kasasi eks komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty terkait ucapan 'renang di kolam bisa bikin hamil'. Gara-gara itu, dia dipecat Presiden Jokowi.
MA tolak permohonan kasasi eks komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty terkait ucapan 'renang di kolam bisa bikin hamil'. Gara-gara itu, dia dipecat Presiden Jokowi.
Kasus bermula saat pernyataan Sitti soal potensi kehamilan di kolam renang menjadi viral di media massa/sosial.
Mantan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta
Presiden Jokowi mengajukan upaya hukum banding di kasus pemecatan eks komisioner KPAI Sitti Hikmawatty.
Sitti Hikmawatty berharap Presiden Jokowi melaksanakan putusan PTUN Jakarta untuk mencabut SK pemberhentian Sitti sebagai komisioner KPAI.
PTUN Jakarta menganulir pemecatan eks Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty oleh Presiden Jokowi. Ini alasan PTUN Jakarta menganulir pemecatan Sitti.
"Apa yang terjadi pada saya ini saya ambil hikmahnya, mungkin itu juga bagian saya diberi nama Hikmawatty biar bisa mengambil hikmah," ujar Sitti.
Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty dicopot secara tidak hormat. Ini 3 alasan pernyataannya soal hamil di kolam renang mustahil terjadi.
Belakangan ini tengah ramai soal pernyataan hamil di kolam renang oleh salah satu komisioner KPAI. Hal ini juga jadi sorotan media asing.
Permintaan maaf sudah disampaikan Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty soal pernyataan 'hamil di kolam renang'. Maaf saja ternyata tak cukup menghentikan polemik.