
Smartfren Lirik Frekuensi Bekas Jasnita di 2,3 GHz
Smartfren menungkap minat terhadap frekuensi bekas lahan PT Jasnita Telekomindo, yang telah melepaskan izin penggunaan frekuensi di 2,3 GHz kepada pemerintah.
Smartfren menungkap minat terhadap frekuensi bekas lahan PT Jasnita Telekomindo, yang telah melepaskan izin penggunaan frekuensi di 2,3 GHz kepada pemerintah.
Jasnita memilih melepas izin penggunaan frekuensi ketimbang mengajukan proposal perdamaian ke Kominfo seperti PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt).
Perseteruan Kementerian Kominfo dan PT First Media Tbk (KBLV) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta berakhir, usai diajukannya proposal perdamaian.
Waktu jatuh tempo tunggakan dan denda BHP frekuensi radio PT First Media Tbk (KBLV) , PT Internux (Bolt), dan Jasnita berakhir hari Sabtu ini.
Kominfo tetap minta Bolt melunasi BHP sampai tenggat waktu 17 November, sehubungan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat terkait PKPU.
Selain PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux Tbk (Bolt), PT Jasnita Telekomindo yang didirikan pejabat pemerintah juga nunggak. Kominfo takkan tebang pilih.