
Aniaya Putri Kandung, Kombes Rachmat Widodo Dihukum 4 Bulan Penjara
Kombes Rachmat Widodo juga melaporkan kasus yang dialaminya. Pada Oktober 2021, anak dan keponakannya juga menjadi tersangka.
Kombes Rachmat Widodo juga melaporkan kasus yang dialaminya. Pada Oktober 2021, anak dan keponakannya juga menjadi tersangka.
Sidang pembacaan dakwaan Kombes Rachmat Widodo digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang digelar secara tertutup.
Kisruh anak dan ayah, Aurellia Renatha dengan Kombes Rachmat Widodo, memasuki babak baru. Fakta-fakta baru terungkap dari kasus dugaan penganiayaan.
Perseteruan antara Aurellia Renatha dan ayahnya, Kombes Rachmat Widodo, belum selesai. Setahun berlalu, hubungan ayah dan anak ini masih beku.
Pakar Hukum Pidana UAI Suparji Ahmad menyebut Aurellia Renatha adalah korban KDRT ayahnya Kombes Rachmat Widodo. Penetapan tersanga ke Aurellia dinilai keliru.
Kompolnas mengapresiasi dijatuhkannya sanksi etik kepada Kombes Rachmat Widodo. Kombes Rachmat pun diyakini akan dipecat jika terbukti bersalah di persidangan.
Kombes Rachmat Widodo tak hanya disanksi pidana atas dugaan penganiayaan ke anaknya, Aurellia Renatha. Dia juga disaksi demosi ke Yanma atas kasus itu.
Aurellia Renatha, anak Kombes Rachmat Widodo ditetapkan tersangka usai dianiaya ayahnya. Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, Arsul Sani, punya catatan krisis.
Polisi telah mengupayakan mediasi Kombes Rachmat Widodo dan anaknya, Aurellia Renatha. Namun mediasi itu gagal.
Kasus penganiayaan terhadap anak, Kombes Rachmat Widodo, ternyata telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).