
Datuk Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri Dituntut 4 Tahun Penjara
Datuk terdakwa penganiayaan dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Lutfhi, dittuntut 4 tahun kurungan penjara.
Datuk terdakwa penganiayaan dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Lutfhi, dittuntut 4 tahun kurungan penjara.
Datuk, penganiayaan mahasiswa koas Unsri, Muhammad Luthfi, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Selasa (4/3/2025).