
Dinkes Bekasi Pastikan Klinik Aborsi Tambun dan Tenaga Medisnya Tak Berizin
Klinik tersebut tidak mengantongi perizinan. Tenaga medis di klinik tersebut juga tidak memiliki izin praktik ataupun sertifikasi.
Klinik tersebut tidak mengantongi perizinan. Tenaga medis di klinik tersebut juga tidak memiliki izin praktik ataupun sertifikasi.
Hingga saat ini polisi telah menangkap dan menahan lima tersangka.
Wanita berinisial Y ini yang memberikan rekomendasi kepada pasien HM untuk melakukan aborsi di Klinik Aditama Medika 2, Tambun, Bekasi.
Di lokasi tersebut polisi menemukan pasien yang menggugurkan kandungan. Ada janin usia 6 minggu juga ditemukan.
Polisi membongkar praktik aborsi ilegal yang diselenggarakan di sebuah klinik di kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi. Ini penampakan lokasinya.
Pasien itu diamankan bersama pasangannya. Keduanya tidak terikat hubungan suami-istri.
Dugaan adanya praktik aborsi semakin kuat saat ditemukan adanya janin di lokasi. Janin itu berusia sekitar 6 minggu.
Warga sekitar tidak pernah mencurigai adanya praktik aborsi. Warga juga tidak mengetahui klinik tersebut membuka praktik aborsi, selain pengobatan biasa.
Klinik tutup sejak digerebek polisi pada Rabu (7/8) lalu. Klinik tersebut saat ini dipasangi garis polisi.
Klinik tersebut sudah beroperasi selama tiga tahun. Namun pelaku mengaku baru sekali melakukan praktik aborsi.