
Polisi: Klinik Jakpus yang Sudah Aborsi 32 Ribu Janin Tak Berizin
Polda Metro Jaya membongkar klinik aborsi ilegal yang telah beroperasi sejak 2002 di Jakarta Pusat. Polisi menyebut klinik tersebut tidak memiliki izin.
Polda Metro Jaya membongkar klinik aborsi ilegal yang telah beroperasi sejak 2002 di Jakarta Pusat. Polisi menyebut klinik tersebut tidak memiliki izin.
Ke-10 tersangka ini memiliki peran masing-masing sebagai pemilik klinik, tim medis, calo, karyawan, hingga pasien.
Polisi merekonstruksi kasus aborsi di klinik ilegal di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Dari rekonstruksi itu terungkap, proses aborsi berlangsung cukup singkat.
Pasien RS menggugurkan kandungannya yang sudah berusia 5 minggu.
Janin hasil aborsi dibuang ke toilet oleh para pelaku. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan jejak.
Klinik itu ada di Jl Percetakan Negara III, Senen, Jakpus. Klinik itu ada di sebuah rumah, tanpa plang praktik klinik.
Dalam rekonstruksi ini, penyidik akan menghadirkan para tersangka untuk melakukan reka ulang. Rekonstruksi digelar pukul 14.00 WIB.
Klinik ini mempromosikan jasa aborsi melalui sebuah website klinikaborsiresmi.com.
Ribuan janin hasil aborsi selama 1 tahun ini dibuang ke toilet dengan cara diberikan cairan larutan.
Tarif untuk aborsi di klinik tersebut bervariatif, tergantung usia kehamilan pasien dan tingkat kesulitannya.