
Anggota KIP Jateng Pelaku KDRT pada Istri Direkomendasikan Dipecat
Oknum anggota KIP Jateng, SH, dinyatakan terbukti melanggar kode etik Komisi Informasi karena melakukan KDRT. Dia bakal segera dipecat.
Oknum anggota KIP Jateng, SH, dinyatakan terbukti melanggar kode etik Komisi Informasi karena melakukan KDRT. Dia bakal segera dipecat.
Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah membentuk majelis etik terkait adanya oknum anggotanya yang dilaporkan melakukan KDRT.
Seorang mantan pegiat HAM yang kini menjadi anggota di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah disebut melakukan KDRT terhadap istrinya.