
Polri Limpahkan 2 Berkas Kasus Kerumunan Habib Rizieq ke Jaksa Besok
Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung yang menjerat Habib Rizieq ke jaksa besok hari.
Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung yang menjerat Habib Rizieq ke jaksa besok hari.
Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka pada tiga kasus berbeda dalam rentang aktivitas selama 15 hari.
Kasus demi kasus melilit Habib Rizieq Shihab (HRS) semenjak pulang ke Tanah Air. Kini, Habib Rizieq telah menyandang status tersangka untuk tiga kasus.
Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka dalam tiga kasus pada rentang waktu 32 hari. Dari kasus kerumunan Petamburan hingga kasus tes swab.
Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus RS UMMI terkait tes swab. Status tersangka ini merupakan status ketiga yang disandang Habib Rizieq.
Pemeriksaan Habib Rizieq dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya. Habib Rizieq dicecar 56 pertanyaan seputar kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.
Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Habib Rizieq akan diperiksa sebagai tersangka hari ini.
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi menjadi tersangka kasus kerumunan di Jawa Barat. Habib Rizieq akan diperiksa pekan depan.
Ketua bantuan hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan HRS akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung pada Senin pekan depan.
Polri mengatakan Habib Rizieq adalah tersangka tunggal dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.