
Habib Rizieq Jalani Sidang Vonis Kasus Kerumunan Hari Ini
Habib Rizieq akan segera mendengarkan putusan hakim dalam kasus kerumunan Petamburan-Megamendung. Putusan tersebut dijadwalkan akan dibacakan hari ini
Habib Rizieq akan segera mendengarkan putusan hakim dalam kasus kerumunan Petamburan-Megamendung. Putusan tersebut dijadwalkan akan dibacakan hari ini
Habib Rizieq dituntut 10 bulan penjara dalam kasus kerumunan Megamendung dan 2 tahun penjara untuk kasus kerumunan Petamburan. Begini perjalanan kasusnya.
Habib Rizieq menjalani persidangan kasus kerumunan Megamendung, Bogor. Dalam persidangan ini Habib Rizieq menganalogikan sambutan ke artis dengan kasusnya.
Habib Rizieq menjalani sidang kasus kerumunan Megamendung. Saat diberi kesempatan bertanya ke ahli, Rizieq menganalogikan artis sedang dikerumuni masyarakat.
Kuasa Hukum Habib Rizieq, menyebut kesaksian 5 saksi pada sidang kasus kerumunan Megamendung dipertanyakan. Pasalnya kelima saksi ini tak hadir di TKP.
Jaksa perkara kasus kerumunan Habib Rizieq hari ini bakal menghadirkan 11 saksi, di antaranya Kadishub DKI, Kapolres Jakpus, hingga eks Walkot Jakpus.
Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Habib Rizieq Syibab (HRS) dalam perkara nomor 226 yaitu kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Habib Rizieq Shihab (HRS) bakal menjalani sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung yang menjeratnya di PN Jaktim hari ini.
"Bahwa alasan yang dikemukakan terdakwa kami anggap hanya penggiringan sebuah opini yang mengada-ada, berlebihan, dan tidak berdasa," ujar jaksa.
"Saya punya keluarga sudah mendapatkan izin 3 sampai 5 orang untuk bisa hadir dalam ruang sidang ini, keluarga saya sudah hadir dari pagi dihalangi," kata HRS.