detikSumutRabu, 17 Jun 2026 22:21 WIB
Bakar Rumah Ortu, Pria di PN Medan Divonis 2 Tahun Penjara
Majelis Hakim PN Medan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Rudi karena membakar rumah orang tuanya. Akibat perbuatannya, korban merugikan Rp 50 juta.










































