
Hampir 3 Bulan Berdiri, Indonesia Anti-Scam Centre Blokir Rp 106 M Dana Hasil Scam
OJK melaporkan IASC telah menerima 42.257 aduan penipuan, memblokir 19.980 rekening dengan total dana Rp 106,8 miliar.
OJK melaporkan IASC telah menerima 42.257 aduan penipuan, memblokir 19.980 rekening dengan total dana Rp 106,8 miliar.
Ombudsman RI mencatat kerugian masyarakat mencapai Rp 520,08 miliar (2021-2024) dengan penyelamatan 96%. Laporan masyarakat meningkat 28% di 2024.
OJK meluncurkan Indonesia Anti-Scam Center untuk melindungi masyarakat dari kejahatan jasa keuangan.