
Jahatnya Investasi Bodong, Masyarakat Sudah Rugi Rp 139 T
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp 139,03 triliun dari 2017-2022.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp 139,03 triliun dari 2017-2022.
"Perlu diedukasi masyarakat ini biar tahu, kerugian investasi ilegal ini Rp 88 triliun dalam waktu 10 tahun terakhir," kata Tongam.
Dari data Satgas Waspada Investasi disebutkan periode 2007-2017 kerugian akibat investasi bodong mencapai Rp 105,8 triliun.
Satgas Waspada investasi periode Maret dan April 2018 telah menghentikan 72 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin
Rendahnya pengetahuan akan investasi keuangan membuat investasi bodong banyak bermunculan. Kerugian negara akibat investasi bodong ini mencapai Rp 100 triliun.