detikFinanceKamis, 06 Mei 2021 13:58 WIB Naik KA Antarkota Bisa Saat Larangan Mudik, Ini Syarat dan Rutenya Kementerian Perhubungan tetap mengizinkan angkutan khusus untuk beroperasi selama masa larangan mudik yang jelas angkutan ini bukan untuk keperluan mudik.