
Nawawi Pomolango: Kasus Pemerasan 64 Kepsek Idealnya Ditangani KPK
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango berpendapat idealnya kasus pemerasan 64 kepala sekolah oleh oknum Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau ditangani KPK.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango berpendapat idealnya kasus pemerasan 64 kepala sekolah oleh oknum Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau ditangani KPK.
Diketahui KPK sudah menangani perkara tersebut. Kejagung memastikan bersama KPK akan saling mendukung terkait pengusutan kasus tersebut.
Kajari Indragiri Hulu Hayin Suhikto dan 2 jaksa terkait kasus dugaan pemerasan 64 kepsek SMP di Indragiri Hulu akan mendapatkan pendampingan hukum dari PJI.
Kejagung menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus pemerasan terhadap 64 kepala SMP di Riau. Sementara, total dana yang diperas mencapai Rp 650 juta.
Kasus itu bermula adanya pemberitaan 64 kepala SMP mundur massal hingga berujung oknum kejaksaan di Kejari Indragiri Hulu ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus pemerasan 64 sekolah SMP di Indragiri Hulu, Riau. Ketiganya langsung dilakukan penahanan.
Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus pemerasan 64 kepala SMP di Indragiri Hulu, Riau.
KPK melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah yang diduga diperas oleh oknum LSM dan kejaksaan di Inhu, Riau.
Semua kepala sekolah (kepsek) SMP negeri di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mengundurkan diri. Ini temuan Kemendikbud.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meminta keterangan dari sejumlah kepala sekolah (Kepsek) di Indragiri Hulu (Inhu) terkait dugaan pemerasan oleh oknum LSM.