detikBaliSenin, 26 Des 2022 13:15 WIB
Pemerintah Akan Larang Penjualan Rokok Batangan
Rokok batangan akan dilarang dijual. Hal ini sesuai salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan PP Tahun 2023.












































