
Tanggal 27 November 2024 Hari Ini Libur, Ini Ketentuan Lengkapnya
Berdasarkan ketetapan dalam (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024, hari pencoblosan atau pemungutan suara Pilkada tanggal 27 November 2024 merupakan libur nasional.
Berdasarkan ketetapan dalam (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024, hari pencoblosan atau pemungutan suara Pilkada tanggal 27 November 2024 merupakan libur nasional.
Pemerintah melalui Keppres Nomor 33 Tahun 2024 telah menetapkan hari pencoblosan Pilkada 2024 sebagai libur nasional.
Berikut ini adalah Keppres terbaru tentang Libur Pilkada 27 November 2024 dan ketentuannya untuk para pekerja.