
Ternyata Nggak Sama! Ini Bedanya Blokir dan Lapor Jual Kendaraan
Blokir dan lapor jual kendaraan ternyata berbeda. Berikut ini penjelasannya.
Blokir dan lapor jual kendaraan ternyata berbeda. Berikut ini penjelasannya.
Tak perlu KTP pemilik kendaraan lama untuk melakukan balik nama kendaraan. Berikut ini syarat balik nama kendaraan dan juga manfaatnya.
Ada lima jenis kendaraan yang bebas dari pajak tahunan. Berikut daftar lima jenis kendaraan tersebut.
Kendaraan yang pajaknya mati bakal ditilang. Saat penilangan tak ada penyitaan kendaraan yang dilakukan pihak kepolisian.
Honda menawarkan opsi kepemilikan mobil listrik e:N1 dengan membayar Rp 22 juta/bulan selama 5 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, kamu bakal keluar duit segini.
Perubahan data STNK tak hanya dilakukan saat kamu mengganti warna motor. Ini dia perubahan pada motor yang diikuti penggantian data STNK.
STNK berlaku lima tahun sekali. Namun setiap tahun pajak STNK harus dibayarkan. Kalau tak bayar pajak tahunan maka kamu bisa ditilang.
Balik nama kendaraan bekas tak lagi dikenakan bea balik nama (BBN). Dengan begitu, kamu yang belum balik nama kendaraan, tak perlu lagi nunggu pemutihan.
Blokir dan melapor jual kendaraan ternyata dua aktivitas yang berbeda. Berikut perbedaannya.
Orang Indonesia memiliki hobi membeli kendaraan. Meski begitu, mereka yang doyan beli kendaraan itu merasa takut dengan adanya kebijakan pajak progresif.