
Kasus Suap Proyek Jalan di Kaltim, Kepala BPJN XII Dituntut 6 Tahun Penjara
Kepala BPJN XII Balikpapan nonaktif Refly Ruddy Tangkere dituntut 6 tahun hukuman penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kepala BPJN XII Balikpapan nonaktif Refly Ruddy Tangkere dituntut 6 tahun hukuman penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Anita Firmanti Eko Susetyowati diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap pekerjaan proyek jalan di Kalimantan Timur.
KPK memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Anita Firmanti Eko Susetyowati terkait kasus dugaan suap pekerjaan proyek jalan di Kalimantan Timur.
Kepala BPJN (nonaktif) Wilayah XII Balikpapan Refly Ruddy Tangkere diperiksa KPK. Ia adalah salah satu tersangka di kasus suap proyek jalan di Kalimantan Timur.
Hartoyo, penyuap eks Kepala BPJN XII Balikpapan jalani pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan itu terkait dengan kasus suap yang juga menjerat Refly Ruddy Tangkere.
KPK menahan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan, Refly Tuddy Tangkere, tersangka kasus suap terkait pekerjaan proyek jalan di Kaltim.
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan, Refly Tuddy Tangkere, diduga menerima suap terkait pekerjaan proyek jalan di Kalimantan Timur.
KPK menetapkan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan, Refly Tuddy Tangkere, sebagai tersangka penerimaan suap.