detikNewsKamis, 27 Agu 2020 23:30 WIB
Mantan Kepala BPJN XII Bayar Pidana Uang Pengganti Rp 620 Juta ke KPK
Terpidana kasus suap proyek jalan di Kalimantan Timur, Refly Ruddy Tangkere, telah membayar pidana uang pengganti senilai Rp 620 juta ke KPK.










































