
Mantan Kepala BPJN XII Bayar Pidana Uang Pengganti Rp 620 Juta ke KPK
Terpidana kasus suap proyek jalan di Kalimantan Timur, Refly Ruddy Tangkere, telah membayar pidana uang pengganti senilai Rp 620 juta ke KPK.
Terpidana kasus suap proyek jalan di Kalimantan Timur, Refly Ruddy Tangkere, telah membayar pidana uang pengganti senilai Rp 620 juta ke KPK.
Kepala BPJN XII Balikpapan nonaktif Refly Ruddy Tangkere dituntut 6 tahun hukuman penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Malam ini KPK akan menyampaikan perkembangan kasus serta pengumuman terkait penetapan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT).