detikBaliJumat, 15 Mar 2024 09:58 WIB
Cuaca Ekstrem, Kendaraan yang Menyeberangi Selat Bali Wajib Diikat
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Gilimanuk menerbitkan SE tentang Imbauan terhadap Kapal Berlayar pada Cuaca Ekstrem. Kendaraan wajib diikat.










































