
Resmi Berlaku! Periode Kenaikan Pangkat PNS Kini Dua Bulan Sekali
Periode kenaikan pangkat ASN (PNS/PPPK) kini dilakukan sebanyak enam kali dalam setahun, dari yang sebelumnya hanya dua kali setahun.
Periode kenaikan pangkat ASN (PNS/PPPK) kini dilakukan sebanyak enam kali dalam setahun, dari yang sebelumnya hanya dua kali setahun.
Pemerintah akan memperbanyak periode kenaikan pangkat para PNS mulai 2024. Begini aturannya.
Kenaikan jabatan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK yang biasanya dilakukan dua kali dalam setahun akan menjadi enam kali dalam setahun.
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan ingin memangkas proses kenaikan pangkat, pindah instansi atau mutasi, serta penetapan pensiun.
Sampai dengan Jumat, 20 Agustus 2021 Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN telah melakukan proses verifikasi dan validasi atas 38.561 berkas pengusulan.
Setiap tahun pemerintah memberikan kesempatan bagi para abdi negara untuk mengembangkan karier. Salah satu caranya dengan kenaikan pangkat PNS.