Ngabret! PNS Naik Jabatan 6 Kali dalam Setahun Mulai Tahun Ini

Ngabret! PNS Naik Jabatan 6 Kali dalam Setahun Mulai Tahun Ini

Tim detikFinance - detikJabar
Rabu, 14 Jun 2023 22:15 WIB
Jakarta-Indonesia, civil servants within the TNI AU attend the flag ceremony to commemorate the 71th anniversary of the Air Force.
Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi
Bandung -

Kabar baik bagi para PNS nih! Aturan mengenai kenaikan jabatan akan diubah mulai tahun ini. Kenaikan jabatan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK yang biasanya dilakukan dua kali dalam setahun akan menjadi enam kali dalam setahun.

Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas. Dengan ketentuan itu berarti PNS yang bisa naik jabatan akan lebih banyak.

Langkah menambah kenaikan jabatan PNS ini diungkap Anas merupakan atas saran Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Dulu kenaikan pangkat setahun hanya dua kali, sehingga kalau tidak bisa ngurus tahun ini bisa tahun depan," kata Anas, dalam konferensi pers yang disiarkan lewat Youtube Sekretariat Presiden, seperti dikutip dari detikFinance, Selasa (11/6/2023).

"Nah sekarang atas saran Pak Presiden, kami proses bersama Menkeu. Sekarang setahun BKN mulai tahun ini menyelenggarakan kenaikan pangkat setahun ada enam kali," tutur Anas.

Anas berharap kebijakan ini bisa mempermudah para ASN untuk melakukan kenaikan pangkat. Meningkatnya kesempatan ASN ini untuk naik jabatan merupakan salah satu bentuk realisasi reformasi birokrasi.

Selain itu, Anas juga memangkas sejumlah proses bisnis layanan kepegawaian dengan harapan birokrasi yang lebih efisien. Hal ini termasuk juga layanan kenaikan pangkat yang semula ada 14 tahapan menjadi hanya 2 tahapan saja.

Selanjutnya, Kementerian PANRB juga memangkas layanan pensiun dari 8 tahap menjadi tinggal 3 tahap. Kemudian juga layanan pindah instansi dari 11 tahap menjadi 3 tahap.

"Ini contoh yang diharapkan Pak Presiden yang segera dieksekusi oleh kementerian dan lembaga," imbuhnya.

Azwar mengatakan, saat ini ASN tak hanya bisa pindah dalam satu rumpun, tetapi juga bisa lintas rumpun. Perubahan ini pun akan berdampak terhadap kelincahan mobilitas 1,4 juta ASN jabatan pelaksana dan berdampak pada kelincahan 2,1 juta ASN jabatan fungsional.

"Beliau (Jokowi) berharap ada kebijakan yang berdampak, dan ini sudah tiga bulan lalu kami putuskan. Begitu juga proses bisnis layanan kepegawaian. Selama ini teman-teman ASN merasa ribet mengurus pensiun repot, ngurus kenaikan pangkat repot," pungkasnya.

Tulisan ini sebelumnya telah tayang di detikFinance dengan judul "Senangnya PNS, Mulai Tahun Ini Naik Jabatan Bisa Makin Cepat". Baca artikel asli di sini.




(tya/tey)


Hide Ads