detikFinanceKamis, 23 Nov 2017 10:52 WIB
Begini Cara Dapat Pembebasan Sanksi Pajak 200%
Ditjen Pajak telah mengeluarkan Perdirjen Nomor 23 yang merupakan tata cara bagi wajib pajak yang akan memanfaatkan kebijakan pengungkapan aset sukarela.












































