detikFinanceSelasa, 30 Agu 2016 13:33 WIB
'Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta/Bulan Tak Perlu Punya NPWP, Apalagi Ikut Tax Amnesty'
Kelompok berpenghasilan rendah bukanlah target Ditjen Pajak dalam mengumpulkan pendapatan, termasuk lewat tax amnesty.












































