detikFinanceKamis, 01 Nov 2018 18:02 WIB
Kepala Daerah Bisa Dicopot Jika Kenaikan UMP Kurang dari 8,03%
"Jadi sanksinya itu ada teguran dulu, kemudian pemberhentian sementara 3 bulan, kemudian pemberhentian secara permanen kalau tidak patuh juga"











































