detikSumbagselSenin, 03 Feb 2025 16:30 WIB
Pengecer LPG 3 Kg Dinilai Ilegal, Jadi Pintu Masuk Subsidi Salah Sasaran
Kementerian ESDM menilai status pengecer LPG 3 kg ilegal. Masyarakat diminta membeli langsung di pangkalan untuk harga yang lebih terkontrol.












































