
Kabareskrim: Dari 38.822 Napi Asimilasi yang Bebas, 27 Orang Kembali Berulah
"Ada 27 napi yang kembali melakukan kejahatan, 0,07%. Kejahatan yang mereka lakukan meliputi curat, curanmor, dan curas serta 1 pelecehan seksual," kata Sigit.
"Ada 27 napi yang kembali melakukan kejahatan, 0,07%. Kejahatan yang mereka lakukan meliputi curat, curanmor, dan curas serta 1 pelecehan seksual," kata Sigit.
Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Herman Herry menyebut kebijakan membebaskan narapidana umum di tengah wabah Corona sebetulnya bertujuan baik
Kemenkumham merencanakan membebaskan 30 ribu narapidana sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona di dalam penjara. Rencana ini dipertanyakan.