
Pendiri Kelompok Islam Makrifat yang Sebut Allah Lelaki Divonis 3 Tahun Bui
Pendiri sekaligus Ketua Kelompok Islam Makrifat, Zamroni, divonis 3 tahun penjara atas kasus penistaan agama dengan menyebut Allah berjenis kelamin lelaki.
Pendiri sekaligus Ketua Kelompok Islam Makrifat, Zamroni, divonis 3 tahun penjara atas kasus penistaan agama dengan menyebut Allah berjenis kelamin lelaki.
Zamroni, pendiri Kelompok Islam Makrifat, divonis 3 tahun penjara karena penistaan agama. Ia juga dikenakan denda Rp 500 juta dan mengajukan banding.