
Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus Bertahap hingga 2025
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan penghapusan kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan akan bertahap hingga 2025.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan penghapusan kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan akan bertahap hingga 2025.
Untuk memenuhi fasilitas kamar kelas rawat inap standar (KRIS), rumah sakit disebut membutuhkan dana hingga Rp 2,6 miliar.
Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus tahun ini. Ini plus minus kelas BPJS Kesehatan dihapus.
"Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar repi tempat tidur minimal 1,5 meter," tulis beleid tersebut.
Kelas BPJS Kesehatan yang saat ini berlaku, dari kelas 1-3 akan dihapus total pada 2025. Berikut penjelasan Menkes Budi tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan penerapan dari Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan berlaku 100% pada 2025.
Rapat kerja dan rapat dengar pendapatan (RDP) ini membahas manfaat dari Jaminan Kesehatan Nasional hingga Kelas Rawat Inap Standar termasuk standar tarifnya.
Pemerintah akan menghapus kelas BPJS Kesehatan, yaitu kelas 1,2 dan 3. Program ini akan dilakukan uji coba mulai besok di 5 rumah sakit.
BPJS Kesehatan akan memberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai bulan Juli. Uji Coba KRIS akan dilakukan di 5 rumah sakit milik pemerintahan.
Beberapa kelas di BPJS Kesehatan akan dihapus mulai Juli 2022. Kelas-kelas tersebut akan digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).