
Pengamat Nilai Penerapan KRIS Bisa Berdampak pada Keuangan BPJS
BPJS Watch khawatirkan naiknya jumlah penunggak iuran bila kebijakan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) diberlakukan.
BPJS Watch khawatirkan naiknya jumlah penunggak iuran bila kebijakan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) diberlakukan.
Per 30 Juni 2025, layanan BPJS kelas 1, 2, dan 3 akan digantikan oleh layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Budi Gunadi mengatakan kelas BPJS tidak dihapus, namun standarnya disederhanakan dengan peningkatan kualitas yang disamakan untuk semua layanan.
Pemerintah secara resmi akan mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Begini fakta-faktanya.
Pemerintah akan menghapus sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan yang secara berkala diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Berapa iurannya?
Fasilitas perawatan ini berdasarkan kelas rawat inap standar untuk RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
Bakal berlaku Juni 2025, penggantian kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan diikuti kenaikan tarif? Begini penjelasan Kemenkes RI dan BPJS Kesehatan.
"Yang tidak setuju KRIS diterapkan ada empat alasan, pertama merasa iurannya tidak sesuai karena harus mendapatkan 4 tempat tidur," kata Azhar.
BPJS Kesehatan terdiri dari tiga tingkatan yang penting untuk diketahui, yakni kelas 1, 2, dan 3. Lantas, apa saja perbedaannya?
Bos BPJS Kesehatan buka suara soal wacana penghapusan Kelas 1-3. Dia menilai layanan BPJS Kesehatan yang ada sudah tepat dan cuma butuh perbaikan kecil saja.