
Tipu Bank, Pekerja Kontraktor Gondol Duit Rp 1,8 Miliar
Pria pekerja kontraktor inisial PDP (32) ditahan Kejari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, setelah menipu Bank Jateng dan menggondol uang Rp 1,8 miliar.
Pria pekerja kontraktor inisial PDP (32) ditahan Kejari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, setelah menipu Bank Jateng dan menggondol uang Rp 1,8 miliar.
Kejari Purwokerto mengungkap penyalahgunaan dana bantuan COVID-19 senilai Rp 2.1 miliar. Dana itu dipakai untuk membuat green house. Seperti apa penampakannya?
Duit penyelewengan bansos Corona Rp 2,1 miliar diduga digunakan untuk membangun green house melon di Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Banyumas.
Kejari Purwokerto menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan COVID-19 dari Kemenaker dengan kerugian negara Rp 2,1 miliar.
Kejari Purwokerto mengamankan barang bukti uang Rp 470 juta dari total Rp 1,9 miliar. Uang ini adalah bukti penyelewengan bantuan untuk warga terdampak COVID-19
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Kabupaten Banyumas mengamankan uang Rp 470 juta dari total Rp 1,9 miliar dana bantuan COVID-19 yang diduga diselewengkan.
Kejari Purwokerto menahan seorang mantan anggota DPRD Banyumas. Penahanan dilakukan atas kasus dugaan penipuan proyek APBD senilai Rp 4,79 miliar.
Kejari Purwokerto, Kabupaten Banyumas menangkap Muhammad Zakaria (42) yang merupakan DPO kasus penipuan jual beli tanah senilai Rp 4,6 miliar.
Seorang pegawai UPC Pasar Cermai PT Pegadaian Cabang Purwokerto ditahan Kejari Purwokert, EPL (32) atas kasus kredit fiktif sebesar Rp 1 miliar.
Pegawai UPC Pegadaian Purwokerto EPL jadi tersangka kasus pengajuan kredit fiktif senilai Rp 1 miliar. Sebenarnya duit itu dipakai untuk apa?