
Terdakwa Pemerkosaan di Magetan Ngaku Pakai Mantra Dukun saat Kabur
Wisnu Wijaya (38), terdakwa kasus pemerkosaan ditangkap setelah sempat kabur usai sidang. Ia ditangkap saat berada di Klaten di rumah salah seorang dukun.
Wisnu Wijaya (38), terdakwa kasus pemerkosaan ditangkap setelah sempat kabur usai sidang. Ia ditangkap saat berada di Klaten di rumah salah seorang dukun.
Polisi menangkap terdakwa kasus pemerkosaan di Magetan yang kabur usai sidang. Pelaku diamankan di Klaten, Jawa Tengah.
Polisi menyelidiki tahanan Kejari Magetan kabur usai sidang di Pengadilan Negeri (PN). Salah satunya meminta keterangan saksi dan menggali informasi dari PN.
Tahanan Kejari Magetan kabur seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Dia kabur dengan melompati pagar.
Tahanan Kejari Magetan kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN). Tahanan yang kabur bernama Wisnu Wijaya (38) terdakwa kasus pemerkosaan.
Wisnu Wijaya (38), tahanan Kejari Magetan kabur usai menjalani sidang. Wisnu merupakan terdakwa kasus pemerkosaan.
Sekitar 250 nakes RSUD dr Sayidiman Magetan belum menerima insentif COVID-19 sejak November 2020. Mencuatnya persoalan itu membuat Kejari= Magetan turun tangan.
Kejari Magetan menemukan 51 desa rawan terjadi penyalahgunaan ADD. 51 Desa itu tersebar di 4 kecamatan yang terkategori masih lemah dalam pengelolaan keuangan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan melakukan sidak ke 208 desa. Sidak dilakukan karena ada indikasi penyalahgunaan dana desa.
Sindiran pedas koruptor mewarnai lomba pidato pelajar di Magetan. Salah satu peserta tertuju kepada pejabat koruptor yang bersikap narsis saat muncul di media.