Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan membongkar akal bulus Ketua DPRD Magetan Suratno dalam dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) sebesar Rp 242 miliar. Politikus PKB itu diduga terlibat dalam pencairan anggaran dana hibah pokir tahun anggaran 2020-2024 anggota DPRD Kabupaten Magetan.
Sekrataris DPW PKB Jatim Multazamudz Dzikri buka suara. Ia menghormati proses hukum yang menjerat calon kuat Ketua DPC PKB Magetan tersebut.
"Kami sedang mempelajari kasusnya, kami juga menghormati proses yang sedang berjalan," kata Multazamudz saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (24/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus yang akrab disapa Azam ini memastikan tim hukum PKB telah melakukan pendampingan hukum yang dijalani oleh Suratno.
"Tim Hukum PKB sudah membersamai Pak Ratno sejak ada pemanggilan tanggal 21 April kemarin. Info yang kami dapat, surat pemanggilannya sebagai saksi," jelasnya.
"Kami akan berkoordinasi dengan Tim Hukumnya Pak Ratno terkait dengan proses yang sekian waktu telah dijalani," tandasnya.
Diketahui, Kejari Magetan membongkar akal bulus Ketua DPRD Magetan Suratno dalam dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) sebesar Rp 242 miliar.
Dalam penyidikan, jaksa menemukan dugaan penyimpangan sistematis dalam penyaluran dana hibah yang disalurkan melalui 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Dalam praktiknya dugaan korupsi disalurkan melalui 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk aspirasi 45 Anggota DPRD. Berdasarkan hasil penyidikan terhadap 24 pengelompokan kegiatan," kata Kajari Magetan, Sabrul Iman dalam keterangan resminya, dilihat detikJatim, Jumat (24/4/2026).
Menurut Imam, tim penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pencairan anggaran aspirasi 45 anggota DPRD. Penyimpangan itu diduga dilakukan dengan menguasai seluruh tahapan hibah, mulai perencanaan hingga pencairan.
"Ditemukan fakta hukum adanya penyimpangan sistematis yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD dengan modus menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan " papar Imam.
Imam menambahkan, dana hibah tersebut disalurkan melalui 13 SKPD dalam 24 pengelompokan kegiatan yang berdasarkan hasil penyidikan dinyatakan menyimpang.
"Dalam pencairan dana tersebut, disalurkan melalui 13 SKPD untuk aspirasi anggota DPRD. Berdasarkan hasil penyidikan, penyaluran dana ada 24 pengelompokan kegiatan, dan dinyatakan menyimpang," imbuh Imam.
(auh/hil)
