
Ini Peran Tersangka Kasus Korupsi Pemotongan Upah Honorer Damkar Depok
Tersangka A adalah sebagai penanggung jawab dalam kasus pemotongan upah tenaga honorer Dinas Damkar Depok.
Tersangka A adalah sebagai penanggung jawab dalam kasus pemotongan upah tenaga honorer Dinas Damkar Depok.
Kejari Depok menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi seragam, sepatu, dan gaji anggota Damkar Depok.
Kejari Depok memusnahkan barang bukti 590 perkara selama periode 2021. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar hingga digiling menggunakan alat berat.
Kejari Depok mengembalikan berkas surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus penyekapan pengusaha Handiyana Sihombing ke Polres Metro Depok.
Kejari Depok membuka peluang bakal menuntut guru ngaji yang diduga mencabuli 10 murid dengan tuntutan pidana tambahan jika kasus ini telah masuk pengadilan.
Kejari Depok menerima SPDP dari kepolisian atas nama MMS (52), yang diduga mencabuli 10 anak muridnya. Kejari membentuk tim jaksa untuk meneliti kasus itu.
Penyidik Polresta Depok punya batas waktu mengirimkan berkas perkara penyekapan pengusaha di Depok hingga 19 Desember. Jika tidak, jaksa akan kembalikan SPDP.
Jaksa Kejari Depok mengingatkan penyidik Polres Depok untuk segera mengirimkan berkas perkara kasus penyekapan pengusaha di Depok.
Kajari Depok Sri Kuncoro menyerahkan uang restitusi dari terpidana Syahril Parlindungan Martinus Marbun dalam kasus pelecehan seksual anak kepada 2 korban.
Berkas tersangka Ivan Viktor Dethan dalam kasus pembunuhan anggota TNI Sertu Yorhan lopo dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Depok dan akan segera sidang.